Bersama Dekan Fakultas Peternakan dan BEM Fakuktas Peternakan UGM, Panut memaparkan penjelasannya kepada awak media. Penjelasan Panut hampir sama dengan seperti apa yang disampaikan oleh Humas UGM, Iva Aryani beberapa waktu lalu.
"Acara seminar bukan oleh Fakultas Peternakan, tapi meminjam ruang di Fakultas Peternakan. Setelah diketahui adanya permohonan tidak sesuai prosedur, maka permohonan izin peminjaman ruang dicabut," kata Panut saat jumpa pers di Balairung UGM, Senin (15/10/2018).
Panut juga menegaskan pihak kampus tidak pernah memberikan ancaman drop out (DO) kepada ketua seminar, Jibril Abdul Aziz yang merupakan mahasiswa Fakultas Peternakan UGM angkatan 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panut menegaskan persoalan ini tidak terkait dengan unsur politis. "UGM sebagai kampus nasional, kampus kerakyatan, kampus Pancasila, dalam hal ini harus netral," tandasnya.
Dekan Fakultas Peternakan UGM, Ali Agus menambahkan proses permohonan izin pinjam ruang oleh panitia seminar kebangsaan belum sampai kepada penerbitan izin dari pihak fakultas.
Disebutkannya, belum keluarnya izin pinjam ruang karena ada prosedur yang terlewati oleh panitia sesuai dengan aturan Dekan Fakultas Peternakan UGM Nomor 2036 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Izin Penggunaan Gedung Non Perkuliahan.
"Baru surat permohonan izin penggunaan ruang, disposisi baru Kamis (11/10) padahal sekurang-kurangnya 7 hari (sebelum hari H). Dan harus ada persetujuan dari dekan atau wakil dekan jika pemohon dari luar, atau minimal kepala seksi administrasi untuk pihak internal, dengan sepengetahuan dosen pembimbing," jelasnya.
"Jadi bukan karena narasumbernya ini, itu. Seandainya narasumbernya siapa saja sama, prosedurnya sama, ada peraturan tata cara penggunaan gedung non perkuliahan," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Peternakan, Angger M Ghozwan Hanif mengakui awalnya sudah berkomunikasi dengan panitia seminar. Dia pun mengarahkan agar panitia juga berkomunikasi dengan pihak fakultas.
"Saya menjamin ini bukan kegiatan BEM," sebutnya.
(bgs/bgs)