"Benar. Pelakunya berinisial NCH (Nova Candra Hermawan) berumur 27 tahun, tetangga korban sendiri," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini di Mapolresta, Senin (15/10/2018).
Armaini menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat Nova bersama teman-temannya pesta miras sejak Sabtu (29/9) sore. Setelahnya, pada Minggu (30/9) dini hari dia mampir ke tempat temannya yang tak jauh dari rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dari rumah temannya, Nova sempak kembali ke tempatnya berpesta miras. Dalam keadaan masih terpengaruh minuman beralkohol, tiba-tiba dia teringat dengan korban yang tinggal seorang diri karena ditinggal pergi ibunya.
"Tersangka kemudian mendatangi rumah korban, dan mengetuk rumahnya. Karena mereka sudah saling kenal, korban tidak menaruh curiga, makanya mau menemui tersangka," bebernya.
Kemudian tersebut mengajak korban menemaninya ngobrol di pinggir Sungai Winongo yang tidak jauh dari rumah korban. Di tepi sungai itulah tersangka merayu korban agar mau berhubungan badan.
"Namun korban menolak, kemudian tersangka langsung memukul mulut dan muka korban," ujarnya.
Mendapat sejumlah pukulan korban langsung jatuh pingsan lalu memperkosa korban. Selesai diperkosa, tersangka melempar korban ke Sungai Winongo dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
"Karena takut ketahuan tersangka melempar korban ke sungai. Ketika itu sebenarnya korban masih bernafas. Sementara sebelun dibuang cincin dan anting korban diambil," ungkapnya.
Hingga akhirnya korban ditemukan tewas di Sungai Winongo pada Minggu (30/9) sore. Kondisi korban ketika ditemukan setengah telanjang dan penuh dengan luka lebam di bagian muka.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, pada Hari Minggu tanggal 14 Oktober jam 08.00 WIB tersangka berhasil kami tangkap di wilayah Yogyakarta," tutupnya. (bgs/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini