Disbud DIY Setuju Pelaku Perusakan Sedekah Laut Diproses Hukum

Disbud DIY Setuju Pelaku Perusakan Sedekah Laut Diproses Hukum

Usman Hadi - detikNews
Senin, 15 Okt 2018 18:31 WIB
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Yogyakarta - Plt Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY, Budi Wibowo, sepakat pelaku pembubaran tradisi sedekah laut di Bantul diproses hukum. Sebab, mereka terbukti melaksanakan perusakan di tempat umum.

"Pihak-pihak yang tertangkap, kalau saya setuju diproses hukum," kata Budi kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Senin (15/10/2018).

Budi menyayangkan terjadinya aksi pembubaran dan perusakan properti di sedekah laut tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut semestinya tidak terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Yogya kan city of tolerance, jadi mestinya ada toleransi. Ya kalau saya janganlah itu dilakukan di Yogyakarta, karena Yogya ini kan suasana kondusif, saling menghormati dan kita ini kan city of culture," paparnya.

"Jadi itu (tradisi sedekah laut) bagian dari budaya yang harus saling menghormati," ungkapnya.

Menurut Budi, tindakan anarkis yang dilakukan para perusak tradisi sedekah laut sebenarnya merugikan masyarakat. Oleh karenanya, kejadian tersebut harus diusut tuntas.

"Apapun kalau anarkis kan merugikan rakyat ya, dan itu yang juga tidak sepakat dengan itu. Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum saya setuju sekali," tutupnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads