Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, Hendrik seharusnya menyerahkan KIS tersebut kepada warga di 8 desa se Kecamatan Carita. Tapi, KIS tersebut kemudian disimpan di tempat temannya inisial U sampai 2 tahun.
"Alasannya sibuk, nunda waktu sampai lupa 2 tahun," kata Indra kepada wartawan, Pandeglang, Banten, Senin (15/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alur pendistribusian KIS ini, kata Indra awalnya melalui jasa pengiriman yang menyerahkan ke Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM), Pandeglang. Dari IPSM, KIS tersebut diserahkan ke masing-masing koordinator kecamatan. Dan kurir bernama Hendrik, katanya adalah koordinator di wilayah Carita.
"Dia tidak menyalurkan ke masyarakat," katanya.
Pelaku, lanjutnya juga berdalih bahwa KIS sudah diserahkan ke masing-masing warga kepada IPSM. Hendrik menyerahkan tanda penerimaan warga dengan cara memalsukan tanda tangan penerima.
"Dia membuat daftar yang menyatakan bahwa si penerima kartu sudah menerima, dia memalsukan tanda tangan" tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku menurutnya dapat dijerat dengan pasal penipuan, pengelapan dan pemalsuan. Pelaku bisa dijerat hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Saksikan juga video 'Ribut-ribut Rumah Sakit Nagih Klaim, Ini Upaya BPJS':
(rvk/asp)