"Mobil kalau di situ pelatnya 'B' pasti terekam sama kita. Kita tetap tindak konfirmasi. Kalau itu mobil TNI, Polri sudah ada mekanisme sendiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, kepada wartawan di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
"Kalau Polri ada Propam, TNI ada POM dan sebagainya. Kita beritahukan kepada mereka bahwa tanggal sekian ini terjadi pelanggaran yang dilakukan mobil ini, ini fotonya kita kirim," sambungnya.
Yusuf menegaskan, dalam sistem e-TLE, semua kendaraan yang terekam CCTV melanggar lalu lintas akan ditindak. Mobil dinas Pemprov DKI ataupun kementerian/lembaga juga akan ditilang jika melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (ada pengecualian kendaraan) e-TLE semua ini terekam. Mau itu mobil pejabat, polisi, TNI, pemerintah. Kalau kalian lihat yang hasilnya itu kan ada di kolom-kolomnya itu mobil TNI, Polri, mobil pelat merah, pelat hitam, dan sebagainya ada semua di situ dan yang luar daerah ada semua," imbuh Yusuf.
Sejauh ini, kamera CCTV e-TLE sudah terpasang di dua titik, yakni di simpang Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, dan Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ada empat kamera yang terpasang di tiap jalan tersebut.
Polisi pagi tadi juga melakukan sosialisasi dengan menyebarkan brosur dan memamerkan spanduk berisi penjelasan terkait e-TLE. Sosialisasi yang berlangsung di Patung Kuda dan Sarinah itu dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Saksikan juga video 'Siap-siap, Polisi Bakal Nilang Pelanggar Lalu Lintas Pakai Kamera CCTV':
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini