"Penetapan tersangka belum, karena penetapan tersangka kan harus ada prosedurnya. Nanti kalau ada bukti yang kuat baru bisa dinaikkan jadi tersangka," kata Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan saat dihubungi wartawan, Minggu (14/10/2018).
Polisi sebelumnya telah memeriksa sembilan orang. Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyisiran. Selain itu, dari pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagian besar dari mereka berasal dari luar DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahat melanjutkan, bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh pihaknya terkait perusakan tersebut. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Dari informasi yang diterima Kapolres, warga mengaku sudah tidak mempermasalahkan kejadian yang terjadi Jumat malam itu. Sehingga tidak berkeinginan untuk membuat laporan kpada polisi.
"Sudah kita imbau, ayo lapor, dan sudah diimbau lewat Polsek (Srandakan) juga untuk lapor. Tapi warga beralasan sudah tidak mempermasalahkan karena kerugian material tidak ada," katanya.
Kasat Reskim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan lagi saksi-saksi guna mengusut tuntas kejadian tersebut. Selain itu, korban diminta untuk segera melapor dan memberikan keterangan agar pengungkapan kasus tersebut lebih cepat.
"Masih proses pengumpulan saksi, korban tidak ada yang mau laporan dan memberikan keterangan," kata Rudi kepada detikcom, Minggu (14/10).
Ditanya mengenai status ke-9 orang yang diperiksa, AKP Rudi menyatakan bahwa mereka kemungkinan akan dikembalikan ke rumah masing-masing.
"Belum ada tersangka, karena kontruksi hukum harus kita bangun dari korban dulu, saksi-saksi, alat bukti dan digelarkan (Perkara). (Untuk 9 orang) 24 jam kita kembalikan ke keluarga, tapi masih wajib lapor," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini