Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Dinas Kesehatan Jateng, Arfian Nevi dalam diskusi Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di kantor Dinkes Jateng, Semarang.
Arfian menjelaskan, langkah pemasungan yang dilakukan itu karena gangguan jiwa yang dialami penderita cukup akut dan membahayakan. Dan ada 464 orang dipasung di Jateng hingga Juni 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengajak pihak terkait termasuk di pemerintahan agar menyelesaikan masalah pemasungan tersebut. Pasien seharusnya dilepas dan diobati dengan pengawasan.
"Ini PR kita untuk membebaskan mereka. Bukan berarti dilepas begitu saja tanpa pengawasan. Harus dikendalikan dan diobati secara teratur," jelasnya.
Sementara itu dari data tahun 2013, prevelensi gangguan jiwa di Jawa Tengah yaitu 2,3 per mil. Atau jika diperkirakan dengan jumlah total penduduk Jateng, berarti ada 70 ribuan warga penderita gangguan jiwa di Jateng.
"Terbanyak di Wonogiri, Magelang, dan Kebumen (data 2013). Tapi informasi kemarin ternyata di Grobogan juga banyak," tandas Arfian. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini