Edarkan Narkoba Berkedok Tawuran, 3 Bandar Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Berkedok Tawuran, 3 Bandar Ditangkap Polisi

Nur Azizah Rizki - detikNews
Senin, 08 Okt 2018 19:14 WIB
Tiga bandar narkoba ditangkap. (Dokumen Polsek Tambora)
Jakarta - Polsek Tambora menangkap 3 bandar narkoba yang beraksi di wilayah Jakarta Barat. Ketiganya melakukan transaksi saat terjadi tawuran di depan Mal Seasons City pada Juli lalu.

"Subnit Narkoba Polsek Tambora telah berhasil menangkap DPO dan bandar narkoba yang ditemukan pasca tawuran 5 Juli 2018," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/10/2018).


Ketiga bandar adalah Bambang Ariyasukatja, Yulianto Setiawan, dan Budi Laksono. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang ditangkap di Tambora, Jakarta Barat, Minggu (7/10). Di hari yang sama, polisi menangkap Yulianto di Ciputat, Tangerang Selatan. Sedangkan Yulianto diamankan sebelumnya saat terjadi tawuran di depan Mal Seasons City pada (5/7) lalu. Barang bukti berupa 4 bungkus sabu seberat 4.267 gram dan 4.675 butir ekstasi dengan berat 1.620 gram.

"Hasil pemeriksaan tersangka Yulianto bahwa keseluruhan sabu dan pil ekstasi tersebut adalah titipan dari seorang laki-laki bernama Ratna yang, menurut pengakuannya, sedang berada di dalam Lapas. Narkoba tersebut diterima oleh Yulianto pada tanggal 4 Juli 2018 seberat total 5 kg di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat," jelasnya.


Barang haram tersebut kemudian diedarkan ketiganya secara bertahap di wilayah Citraland dan Terminal Grogol, Jakarta Barat. Mereka mengedarkan dengan cara masing-masing, dibungkus dengan amplop cokelat dan dimasukkan ke plastik, kemudian ditempelkan di sekitar lokasi sesuai kesepakatan dengan pembelinya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman bui di atas 10 tahun sampai seumur hidup.




Tonton juga 'Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Roro Fitria Pingsan':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads