"Subnit Narkoba Polsek Tambora telah berhasil menangkap DPO dan bandar narkoba yang ditemukan pasca tawuran 5 Juli 2018," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/10/2018).
Baca juga: BNN Tangkap 7 Anggota Sindakat Sabu di Medan |
Ketiga bandar adalah Bambang Ariyasukatja, Yulianto Setiawan, dan Budi Laksono. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan tersangka Yulianto bahwa keseluruhan sabu dan pil ekstasi tersebut adalah titipan dari seorang laki-laki bernama Ratna yang, menurut pengakuannya, sedang berada di dalam Lapas. Narkoba tersebut diterima oleh Yulianto pada tanggal 4 Juli 2018 seberat total 5 kg di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat," jelasnya.
Barang haram tersebut kemudian diedarkan ketiganya secara bertahap di wilayah Citraland dan Terminal Grogol, Jakarta Barat. Mereka mengedarkan dengan cara masing-masing, dibungkus dengan amplop cokelat dan dimasukkan ke plastik, kemudian ditempelkan di sekitar lokasi sesuai kesepakatan dengan pembelinya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman bui di atas 10 tahun sampai seumur hidup.
Tonton juga 'Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Roro Fitria Pingsan':
(idh/idh)











































