"Ya bagus saja saya kira. Untuk orang supaya mengingat jangan sampai melakukan hoaks lagi. Soalnya itu bisa menimbulkan kegaduhan," ujar Ma'ruf di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2018). Pernyataan Ma'ruf tersebut menjawab pertanyaan wartawan soal usulan Rommy.
Ratna Sarumpaet mengakui kebohongannya dalam sebuah jumpa pers pada 3 Oktober 2018. Sehari berselang dia ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang ke Chile. Tak hanya itu, Ratna pun ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ha-ha-ha Itu terserah lah ya," katanya sambil tertawa.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Saat ini Ratna tengah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (5/10) lalu.
Tonton video Ma'ruf Amin Tak akan Ambil Keuntungan dari Kasus Ratna Sarumpaet
(rna/fjp)