Fakta di Balik Keracunan Anak-anak Usai Makan Permen Stik di Kendal

Fakta di Balik Keracunan Anak-anak Usai Makan Permen Stik di Kendal

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 07:59 WIB
Permen stik yang disita polisi. Foto: Dok Polres Kendal
Semarang - Guru dan Siswa SDN 01 Ngadiwarno, Kabupaten Kendal hari Selasa (2/10) lalu dihebohkan dengan belasan siswa yang keracunan usai jajan di kantin. Mereka mengeluh mual dan pusing setelah mengonsumsi sebatang permen.

Permen warna-warni dengan bentuk batang itu sepekan ini memang membuat heboh. Selain di Kendal, sebelumnya juga dikabarkan siswa SD di Cilacap sakit hingga meninggal setelah mengkonsumsi permen serupa dengan merk berbeda.

Meski demikian saat ini belum bisa dipastikan apakah permen tersebut yang memicu anak-anak keracunan karena dinas kesehatan dan Balai POM sedang uji laboratorium terhadap sampel permen yang dikonsumsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Kendal, permen jelly itu dikonsumsi oleh 14 siswa SDN 01 Ngadiwarno kemudian mereka merasa mual, pusing, dan lemas. Tim medis pun datang untuk memberi pertolongan dan akhirnya 6 di antaranya dirujuk ke Puskesmas Sukorejo 01.


Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal datang dan mengambil sampel permen untuk diuji laboratorium. Balai POM dan kepolisian juga digandeng untuk menyelidiki peristiwa itu.

"Kemarin sudah kirim tenaga ke sana, Sampel sudah bawa ke laborat, balai POM juga selidiki," kata plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Agus Sumaryono.

Polres Kendal memeriksa 4 saksi, mulai dari guru, petugas medis, penjual permen di kantin, hingga penjual permen di pasar Sukorejo. Dari pengakuan penjual di kantin, sebelumnya tidak ada kejadian siswa keracunan setelah mengkonsumsi permen tersebut.


Untuk berjaga-jaga, polisi mengamankan sisa permen yang masih ada di kantin. Pedagang di Pasar Sukorejo yang menjual ke ibu kantin juga dimintai keterangan, polisi juga mengamankan 20 kardus perman jelly itu dari pasar serta mengimbau agar tidak menjualnya lagi.

"Stok yang masih tersedia 20 dus dengan harga dijual kembali Rp 28 ribu per kotak," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Agus Triatmaja.


"Imbauannya untuk permen dalam bentuk jelly tersebut tidak diperjualbelikan lagi," imbuhnya.

Kini kasus tersebut masih ditangani pihak-pihak terkait. Sedangkan para korban sudah berangsur pulih. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads