Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Che Mohd Ruzima Ghazali menjatuhkan vonis mati untuk N. Sanderasegaran setelah menyatakan terdakwa bersalah atas pembunuhan tersebut.
Pembunuhan itu dilakukan di sebuah rumah di dekat Ipoh, Perak antara 27 Februari malam dan 28 Februari pagi 2016. Hakim mengatakan, tim jaksa berhasil membuktikan kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan sangat meyakinkan setelah memeriksa semua bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut berkas dakwaan seperti dilansir media Malaysia, The Star, Selasa (2/10/2018), Sanderasegaran diyakini telah menyebabkan kematian S. Durga Devi, seorang gadis berumur 17 tahun, di rumah tersebut, dua tahun lalu. Terdakwa resmi didakwa di pengadilan negeri pada Maret 2016.
Dalam pembelaannya, Sanderasegaran mengatakan bahwa dirinya dan Durga Devi telah dirampok di rumah tersebut sebelum kekasihnya itu dibunuh. Namun hakim menolak pembelaan tersebut.
"Terdakwa mengklaim bahwa mereka berdua diikat oleh para perampok namun tanda luka-luka hanya ditemukan pada korban," ujar hakim.
"Saat post-mortem, perhiasan masih melekat di tubuh korban. Di rumah itu, polisi hanya menemukan dua DNA, milik terdakwa dan korban dan tak ada DNA lainnya," imbuhnya.
Atas putusan ini, Ranjit Singh Sandhu, pengacara Sanderasegaran mengatakan akan mengajukan banding. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini