"Iya benar, ada OTT oleh Tim Ditreskrimsus terhadap pegawai UPTD puskesmas di Kabupaten Malang," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung kepada detikcom, Minggu (30/9/2018), malam.
Barung menyatakan, ASN yang diamankan berinisial KL (54), warga Pendem, Kota Batu pada hari Kamis (27/9/2018). "Tersangka satu orang yang diamankan bersama barang bukti," sambung Barung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, tersangka diketahui telah memberikan uang jasa pelayanan tersebut kepada 29 pegawai secara tunai. Namun masih ada sekitar 31 pegawai lainnya yang belum mendapatkan uang tersebut.
Hanya saja sebelum diberikan secara tunai, tersangka terlebih dahulu mengurangi uang jasa pelayanan yang merupakan hak para pegawai tersebut.
Diduga praktik tersebut sudah dilakukan tersangka dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir, mulai Januari hingga Agustus 2018.
KL disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah barang bukti diamankan berupa dokumen jasa pelayanan, surat pertanggungjawaban dana kapitasi, telepon seluler, 57 buku tabungan Bank Jatim berikut kartu ATM dan 31 amplop berisi uang dengan total sebesar Rp 75.620.000. (lll/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini