Dirangkum detikcom, Minggu (30/9/2018), penggerebekan itu dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat digerebek ada 23 pria yang hanya mengenakan celana dan petugas menemukan 27 butir ekstasi jenis Casper dan CK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arie menjelaskan, 23 orang tersebut sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Saat digerebek, 23 orang ini hanya memakai celana dalam.
Arie menambahkan, klub tersebut bentuknya seperti rumah pribadi. Hasil pemeriksaan, para pelaku yang diamankan mengaku baru mengadakan kegiatan di rumah tersebut 1 kali.
"Ini rumah pribadi, rumah biasa, dan berdasarkan beberapa informasi ini sering dijadikan tempat kumpul mereka di situ, sehingga masyarakat resah dan memberi informasi kepada kita dan kita lakukan tindakan," ucap Arie.
Sedangkan 4 orang dijadikan tersangka adalah DS, EK,DL dan TF. Mereka dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112(1) UU Narkotika dengan ancaman pengguna 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Mengenai asal narkoba, polisi menduga pil setan itu berasal dari Kuala Lumpur. Mengenai pemasoknya, polisi juga masih memburu.
"Dapat info ekstasi dari Kuala Lumpur dimasukkan ke Indonesia via kotak obatnya dicampur supaya tidak ketahuan itu ekstasi, hanya 3 butir didapat ekstasi itu dari Kuala Lumpur," jelasnya. (rvk/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini