"Gubernur Sulawesi Tengah telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari berlaku dari 28 September hingga 11 Oktober," kata Kepala Pusat Data dan Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di kantor BNPB, Jl Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (30/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendagri telah mengeluarkan surat kawat memerintahkan agar kepala daerah setempat menetapkan status masa tanggap darurat agar ada kemudahan akses sehingga penangannnya bisa dilakukan secara cepat," ungkapnya.
Sutopo mengatakan Gubernur Sulteng telah menunjuk Danrem Korem 132 Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penanganan bencana gempabumi dan tsunami di Sulteng. Posko tanggap darurat penanganan gempa bumi Sulteng ditempatkan di Makorem 132/Tadulako Palu.
Sementara itu terdapat 4 daerah terdampak gempa yakni kota Palu, kabupaten Donggala, kabupaten Sigi, kabupaten Parigi Moutong. Ia mengatakan belum dikeluarkannya status bencana nasional karena itu merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
"Status dan tingkatan bencana itu ditentukan oleh kepala daerah kalau ditingkat kabupaten seperti bupati dan walikota, kalau provinsi ya Gubernur, kalau nasional Presiden. Pasti pak Presiden menerima laporan yang lengkap demgan kondisi yang ada saat ini dari BPNPB, Kapolri, Panglima TNI, menteri-menteri dari sana Presiden bisa menelaah untuk menetapkan seperti apa," ungkapnya.
"Tentu (Presiden) juga bicara dengan Gubernurnya kalau kita lihat kondisi tidak lumpuh total, tidak seperti Aceh. Kita melihat meski kota seperti itu tetap masih ada daerah yang aman. Walikota dan perangkat daerahnya masih ada tidak kolaps total. Artinya masih ada penanganan. Memang untuk penanaganannya pemerintah pusat membantu," ujarnya.
Tonton juga '16.732 Warga Palu Mengungsi dan Butuh Bantuan':
(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini