"Memang di CFD nggak boleh ada aktivitas politik," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/9/2018).
Afif mengatakan meskipun kegiatan dilakukan tidak membawa atribut kampanye, jalan santai merupakan bentuk dari kampanye. Menurutnya, larangan yang dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kegiatan kampanye di CFD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagus juga itu (dilarang), sebagai bentuk kehati-hatian akan adanya unsur kampanye," sambungnya
Larangan terhadap jalan sehat yang direncanakan kegiatan yang akan dilakuakan Minggu, 30 September 2018 besok ini dilakukan oleh Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Hal ini dikarenakan kegiatan politik tidak boleh dilakukan di CFD.
"Untuk kegiatan politik capres cawapres maupun parpol peserta pemilu serta organisasi-organisasi berbau politik tidak diperbolehkan bergiatan di CFD," ujar Rudi (28/2018).
Aturan yang menjelaskan jalan santai masuk dalam bentuk kampanye terdapat dalam, PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 51. Berikut isinya:
Pasal 51
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui
kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf i.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dalam bentuk:
a.kegiatan kebudayaan,meliputi pentas seni,panen
raya, dan/atau konser musik
b. kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai
c. perlombaan;
d. mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai
Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu;
dan/atau
e. kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah,
dan/atau hari ulang tahun.
(3) Pelaksana Kampanye kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilarang memberikan hadiah dengan metode
pengundian (door prize).
Simak Juga 'Jokowi Siagakan Jajaran Pascagempa Sulteng':
(dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini