Bikin Kosmetik Ilegal, Bunda Virda Ditangkap di Aceh

Bikin Kosmetik Ilegal, Bunda Virda Ditangkap di Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 28 Sep 2018 13:06 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Aceh - Seorang pembuat kosmetik ilegal di Banda Aceh ditangkap tim Polresta Banda Aceh. Ratusan produk kecantikan diamankan dari rumah pelaku.

"Pelaku yang kita tangkap berinisial Mar alias Bunda Virda. Darinya kita amankan produk dengan merek dia sendiri dan produk kosmetik ilegal," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kepada wartawan, Jumat (28/9/2018).

Penangkapan Bunda Virda berawal informasi terkait adanya penjualan produk kosmetik ilegal di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Polisi kemudian meluncur ke rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan. Ternyata, di sana ditemukan ratusan produk kosmetik ilegal berbagai merek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, di rumah pelaku juga ditemukan beberapa kosmetik yang dibikin pelaku dengan menggunakan merek sendiri. Barang tersebut di antaranya 53 botol kaca ukuran kecil new minyak bulus Bunda Virda merek inovasi, 3 botol lotion ,alam Bunda Virda, dan lainnya.

Di rumahnya, pelaku juga menjual beberapa kosmetik tanpa label dan tanpa izin. Di antaranya yaitu krim pemutih hingga minyak oles dan serum kecantikan. Pelaku dan barang bukti akhirnya diboyong ke Mapolresta Banda Aceh pada Selasa 25 September.

"Motif yang digunakan pelaku diduga untuk meraih keuntungan dengan menjual kosmetik yang tidak memiliki ijin edar," jelas Trisno.

Sehari berselang, polisi juga membekuk NB (29) alias Bety di tempatnya berjualan kosmetik di Baiturrahman, Banda Aceh pada Rabu (26/9). Pelaku diduga menjual kosmetik ilegal dan tanpa izin. Dari tangannya, polisi menyita ratusan produk kecantikan berbagai merek.

"Pelaku NB kita tangkap setelah kita mendapat informasi dari Bunda Virda yang menyatakan bahwa NB juga menjual produk kosmetik ilegal," ungkap Trisno.

"Jadi kedua pelaku kita amankan karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan. Selain itu juga tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai UU yang berlaku," jelas Trisno.



Saksikan juga video 'BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 41 M':

[Gambas:Video 20detik]

(agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads