"Jika MRS (Mohammad Rizieq Syihab) mengalami permasalahan hukum di KAS (Kerajaan Arab Saudi), baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan, dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di KAS. KBRI akan selalu 'menghadirkan negara' guna melindungi seluruh WNI di KAS sebagaimana yang kami lakukan dua hari yang lalu dalam memberikan pengayoman kepada seorang WNI, Siti Nur Aini yang selalu menjerit kesakitan tak berdaya di sebuah RS Jeddah," ujar Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis, Jumat (28/9/2018).
KAS belum menjelaskan apakah Habib Rizieq melakukan pelanggaran di sana. Yang jelas, Indonesia dan Saudi sudah meneken nota kesepahaman untuk melarang ekspatriat menyampaikan ujaran kebencian dan mengumpulkan massa. Agus mengatakan MoU tersebut diteken saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (nota kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan, dan sikap ekstrem antaragama, mazhab, dan aliran. MoU tersebut ditandatangani ketika Raja Salman berkunjung dalam sebuah historical visit ke Indonesia selama 12 hari awal 2017 yang lalu," jelas Agus.
Agus menyebutkan segala tindakan yang dilakukan pihak KAS terhadap ekspatriat dari negara mana pun yang berada di wilayah KAS merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh KAS dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya. Ekspatriat yang berada di wilayah KAS wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di sana.
"Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi," ucap Agus. (dkp/fjp)