Awalnya Ahmadi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bener Meriah ingin mendapatkan proyek dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Dia pun berkongkalikong dengan Irwandi agar proyek-proyek di wilayahnya dapat dikucuri DOKA serta kontraktornya berasal dari wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal membahas teknis penyerahan 'uang zakat fitrah' dari terdakwa untuk Irwandi Yusuf yang disepakati bahwa 'uang zakat fitrah' akan diterima Irwandi Yusuf melalui Teuku Saiful Bahri yang diterimakan kepada Teuku Fadhilatul Amri," ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Ahmadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Secara bertahap kemudian Ahmadi memberikan uang ke Irwandi. Awalnya pemberian sebesar Rp 120 juta, kemudian meningkat menjadi Rp 430 juta. Pada saat sebelum pemberian ketiga, ada pesan agar Ahmadi menyiapkan Rp 1 miliar karena Irwandi membutuhkannya untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
"Muyassir juga menyampaikan pesan Hendri Yuzal bahwa Irwandi Yusuf sedang membutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon dan meminta terdakwa untuk memenuhinya," ucap jaksa.
Ahmadi menyanggupinya dengan memerintahkan anak buahnya menarik duit dari rekanan di Bener Meriah. Namun uang yang terkumpul pada akhirnya hanya Rp 500 juta yang tetap disetorkan ke Irwandi, tentu saja melalui tangan orang lain.
Sebagian uang dari Rp 500 juta itu kemudian disetorkan ke rekening bank untuk pembayaran down payment kebutuhan kegiatan Aceh Marathon. Jaksa menyebut ada 3 kali transfer yaitu dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp 190 juta ke rekening dengan keterangan DP ke-2 medali
2. Sebesar Rp 173,775 juta dengan keterangan DP ke-2 jersey
3. Sebesar Rp 50 juta dengan keterangan transaksi pinjaman
"Sedangkan sisanya diserahkan oleh Teuku Fadhilatul Amri kepada Teuku Saiful Bahri," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini