"Target kita minggu depan berkas dikirimkan ke kejaksaan," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (27/9/2018).
Delapan tersangka yaitu Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), SM (17) dan DFA (16). Yoris menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Suara Para Durjana Penganiaya Haringga Sirla |
Berkas perkara secara bertahap mulai dilengkapi penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Polisi telah menggelar rekonstruksi untuk memberikan gambaran terkait insiden pengeroyokan anggota The Jakmania tersebut di Stadion di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Rabu (26/7).
"Kita sudah rekonstruksi untuk memberikan gambaran kepada jaksa penuntut umum terkait peran masing-masing tersangka," kata Yoris.
Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat hendak menonton laga Persib vs Persija di Stadion GBLA, Minggu (23/9). Sejumlah oknum Bobotoh berulah biadab menganiaya Haringga. Video sadis aksi pengeroyokan tersebut beredar luas.
Saksikan juga video 'Pesepakbola Indonesia Tuntut Nota Damai Antar Suporter':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini