"Itu cluster, tembok itu sekeliling gitu. Di dalam itu tidak boleh ditembok lagi, tidak boleh ada pemisahan. Namanya juga cluster," kata kuasa hukum Hendra, Supena, saat dihubungi, Kamis (27/9/2018).
Supena juga memastikan pohon yang dipermasalahkan itu berada di area rumah milik kliennya. "Pohon masa bukan di lahan Pak Hendra? Ya di lahannya Pak Hendra lah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah, Deddy yang merupakan tergugat dalam perkara ini menyebut pohon itu berada di luar pekarangan Hendra. Dia hanya meminta sekuriti cluster menebang pohon karena dianggap membahayakan anak-anak.
"Bukan di lahan dia (Hendra). Waktu itu saya pulang dari Bandung, saya lihat pohon itu sudah patah dan lapuk. Karena takut nanti nimpa anak-anak, saya panggil sekuriti minta pohon itu ditebang," kata Deddy saat berbincang di depan PN Tangerang, Jalan TMP Taruna.
Deddy mengaku sudah dilayangkan 2 kali somasi akibat masalah itu, namun Deddy tak menanggapi. Karena tak mau berlama-lama ribut dengan tetangganya, Deddy memutuskan membangun tembok setinggi 2 meter.
"Tempok itu saya bangun niatnya buat menghindari konflik. Sisi rumah dia juga diplester, dia yang minta. Biayanya saya yang nanggung," kata Deddy. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini