Saudi Lindungi Rizieq, Begini Aturan Perlindungan WNI di Luar Negeri

Saudi Lindungi Rizieq, Begini Aturan Perlindungan WNI di Luar Negeri

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 08:00 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab (Baban Gandapurnama/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mencegah imam besar FPI Habib Rizieq Syihab ke Malaysia dengan alasan memberikan perlindungan kepada sang habib. GNPF Ulama pun memuji upaya Saudi dan mempertanyakan peran pemerintah Indonesia.

"Sekarang permasalahannya, kalau itu memang resmi, berarti pemerintahan Indonesia harus menjaga keselamatannya. Pemerintah asing aja sampai menjaga seperti itu. Berarti pemerintah Indonesia harus ekstra kerja keras. Harusnya secara hukum melindungi warga negara apa pun statusnya, kaitan hukum dengan Indonesia. Habib Rizieq itu warga negara Indonesia yang harus dilindungi hak asasinya sebagai warga negara. Nah itu juga dinyatakan dalam UUD 1945, harus menjaga kebebasan warga negaranya, harus melindungi," ujar anggota GNPF Ulama Damai Hari Lubis kepada detikcom, Rabu (26/9).


Bagaimana peraturan untuk perlindungan WNI di luar negeri? Indonesia memiliki payung hukum untuk hal tersebut yang termuat dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Berikut ini isinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 18
(1) Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban:
a. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
b. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 20
Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal 21
Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

Dalam penjelasannya, seperti di pasal 20, fungsi perwakilan RI melindungi kepentingan negara dan WNI yang berada di negara akreditasi. Pemberian perlindungan itu hanya dapat diberikan oleh perwakilan RI yang bersangkutan dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum dan kebiasaan internasional.


Pemerintah Arab Saudi juga menjelaskan tidak ada masalah terhadap Habib Rizieq. Rizieq juga saat ini dalam kondisi sehat dan dalam perlindungan pemerintah Arab Saudi.

"Bahwa Habib Rizieq berada di Saudi Arabia dengan status yang legal dan tidak ada masalah dengan negara tersebut. Sampai saat ini Habib Rizieq ada dalam kondisi sehat. Dan pemerintah Arab Saudi melindungi dan menjaga Habib Rizieq," jelas Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama al-Shuhaib di Bogor, Rabu (26/9).



Saksikan juga video 'Pesan Habib Rizieq ke Prabowo-Sandi':

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads