"Dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka ES (Eddy Sindoro), KPK mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi agar melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang, yaitu Dina Soraya, swasta dan Lucas, advokat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/9/2018).
Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya diminta bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada upaya-upaya untuk membantu proses pelarian tersangka hal tersebut memiliki risiko pidana, yaitu obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka," sambungnya.
KPK telah mengumumkan Eddy sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga memberi suap kepada panitera PN Jakpus, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima.
KPK menjerat Eddy dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Eddy sebagai tersangka didasari pengembangan kasus pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2016. Ketika itu Edy Nasution ditangkap bersama karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Saat ini, keberadaan Eddy belum diketahui. Dia pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi mangkir. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini