Syariah adalah bentuk tidak baku dari syariat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang bermakna hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis. Namun baik Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sama-sama tak memasukkan kata syariah dalam tiap aspek visi, misi, dan program mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi-Ma'ruf menyebut syariah dalam salah satu dari empat langkah pengembangan sektor ekonomi baru dan salah satu bagian pengembangan ekonomi kerakyatan. Sedangkan Prabowo-Sandiaga memasukkan syariah pada salah satu Pilar Ekonomi.
Berikut perbedaan penerapan syariah menurut Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga:
Jokowi-Ma'ruf
2.4 Mengembangkan Sektor-Sektor Ekonomi Baru
Selain ekonomi berbasis sumber daya alam, kita juga memiliki beberapa potensi ekonomi baru yang perlu dikembangkan secara merata. Potensi ekonomi baru itu berbasis kekayaan alam dan juga modal sosial budaya yang bisa dimanfaatkan. Langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Mengembangkan industri jasa keuangan berbasis syariah.
3.3 Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan
Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kami akan terus memperkuat ekonomi kerakyatan dengan memperbanyak kerja sama dengan semangat gotong royong dan patriotism, termasuk di komunitas umat beragama.
- Mendorong perkembangan jasa keuangan Syariah menjadi salah satu lembaga ekonomi utama dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
Prabowo-Sandiaga
Pilar Ekonomi
7. Menciptakan sumber-sumber pertumbuhan baru, termasuk pariwisata, ekonomi digital, startup, industri syariah dan maritime.
Program Aksi Bidang Ekonomi
19. Menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan ekonomi syariah, industri kreatif muslimah, dan tujuan wisata halal dunia.
Tonton juga 'Dukung Prabowo, SBY: Visi-Misi Nggak Usah Panjang Lebar':
(bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini