Kapolres Kota Tangerang Kombes M Sabilul Alif mengatakan penangkapan pelaku didasari bukti petunjuk dari rekaman CCTV. Diketahui pelaku menggunakan mobil Pajero berwarna hitam.
"Dilakukan penyelidikan dengan pengecekan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku dan didapati alamat berada di wilayah Bekasi," kata Sabilul dalam keterangannya, Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka MM ditangkap pada Senin (24/9) lalu di kediamannya, Kelurahan Pejuang, Kota Bekasi. Polisi juga mengamankan mobil Pajero yang digunakan pelaku saat mencuri kotak amal.
"Bila ini dibiarkan dan tidak diungkap sampai tuntas, akan sangat berbahaya ternyata mencuri sangat mudah karena hampir rata-rata kotak amal tidak dijaga," tegas Sabilul.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Tonton juga 'Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Terekam CCTV':
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini