Faisal dijemput KPK dari kediamannya di Jalan Bunga Asoka, Medan, Sumut, pukul 11.00 WIB, Rabu (26/9/2018). Tampak sejumlah petugas KPK yang mengenakan identitas menuntun Faisal masuk ke dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada keterangan apapun dari petugas KPK soal penjemputan Faisal itu. Tak diketahui pula ke mana Faisal dibawa.
Namun diketahui pada bulan lalu, Faisal bersama 3 rekannya yang juga berstatus tersangka KPK mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun praperadilan yang diajukan ditolak hakim. Faisal mengajukan praperadilan itu bersama 3 rekannya yaitu Washington Pane, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. Tak jera, mereka kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka termasuk dalam 38 anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam perkara suap dari Gatot. Sejauh ini KPK memang baru menahan sekitar 21 orang di antaranya.
Sedangkan terkait penjemputan Faisal, KPK belum memberikan keterangan apapun. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sudah coba dikontak detikcom, tetapi belum merespons. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini