MA Perberat Hukuman Andi Narogong Jadi 13 Tahun Penjara

MA Perberat Hukuman Andi Narogong Jadi 13 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 26 Sep 2018 10:45 WIB
Andi Narogong (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 11 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Di kasus itu, Setya Novanto, Irman, dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara.

"Tolak perbaikan," demikian lansir website MA, Rabu (26/9/2018).


Perkara Nomor 1429 K/PID.SUS/2018 diadili oleh ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Majelis juga menolak status justice collaborator bagi Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar hukuman di kasus proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun itu:

DPR
Ketua DPR Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara

Pemerintah
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dihukum 15 tahun penjara
Kuasa penggunan anggaran Dirjen Dukcapil, Sugiharto dihukum 15 tahun penjara

Rekanan/Swasta
Andi Narogong dihukum 13 tahun penjara
Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara



Tonton juga 'Novanto Akui Terima Richard Mille dari Andi Narogong':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads