Jokowi-Ma'ruf Menang di Pollingnya, FPI: Akun Kami Di-banned

Jokowi-Ma'ruf Menang di Pollingnya, FPI: Akun Kami Di-banned

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 25 Sep 2018 21:52 WIB
Foto: Screenshot Twitter
Jakarta - Akun Twitter dengan nama @Informasi_FPI menggelar polling capres-cawapres Pilpres 2019. Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul atas Prabowo-Sandi.

Di polling akun yang mengatasnamakan FPI lengkap berserta alamat dan telpon kantor itu, Jokowi-Ma'ruf berhasil unggul dengan raihan suara 50 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi hanya 40 persen. Sebanyak 10 persen masih pikir-pikir.

Polling akun yang membawa embel-embel nama FPI ini pun kemudian mendapat banyak sorotan. Pasalnya, FPI merupakan pendukung Prabowo-Sandi.
Jokowi-Ma'ruf Menang di Pollingnya, FPI: Akun Kami Di-bannedFoto: Screenshot Twitter


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi polling yang digelar akun tersebut, juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan FPI tidak memiliki akun media sosial Twitter. Akun Twitter yang mengatasnamakan FPI itu bukanlah akun resmi ormasnya.

"Yang mana? Akun FPI itu di-banned semua. Twitter FPI itu di-banned semua pokoknya. Itu akun siapa? Saya nggak tahu, nggak ngerti saya," kata Munarman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Munarman juga menegaskan, pada Pilpres 2019, arah dukungan FPI sejalan dengan hasil Ijtimak Ulama. Sebab, FPI merupakan bagian dari Ijtimak Ulama, yang secara resmi mendukung Prabowo-Sandi.

"Kan sudah jelas di Ijtimak Ulama. FPI kan bagian dari Ijtimak," pungkasnya.

Berikut hasil polling @Informasi_FPI:

Jokowi-Ma'ruf: 50%
Prabowo-Sandi: 40%
Masih pikir-pikir: 10% (mae/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads