"Tanggal 23 September kan memang sudah kampanye. Ya boleh (mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres), wong UU-nya memperbolehkan kok," kata Wahyu di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Hal itu disampaikan Wahyu guna merespons pernyataan Ketua Kogasma Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa saat deklarasi kampanye damai dilarang mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga tidak memahami, karena sampai sekarang belum ada laporan yang dimaksud ungkapan provokatif itu seperti apa," terang Wahyu.
Meski begitu, Wahyu mempersilakan SBY ataupun PD memberikan kritik kepada KPU terkait penyelenggaraan deklarasi kampanye damai. KPU juga mempersilakan mereka melapor ke Bawaslu.
"Ya, kami mempersilakan semua pihak untuk memberikan saran, masukan, kritik ke KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujar Wahyu.
AHY memang menyebut ada sejumlah kejanggalan saat deklarasi kampanye damai di Monas pada Minggu (23/9). Salah satunya terkait kampanye yang dilakukan Projo.
"Pak SBY menggunakan haknya juga untuk meninggalkan acara lebih dulu karena kita semua melihat bahwa banyak hal yang tidak sesuai dengan apa yang sudah dianjurkan dan juga sudah diatur oleh KPU," kata AHY saat ditemui seusai perayaan Hari Nasional Arab Saudi di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (24/9).
"Termasuk dilarang untuk menggunakan atribut-atribut partai, termasuk mengampanyekan secara spesifik, karena itu adalah kampanye damai. Dan atribut itu dibagikan, disiapkan oleh KPU, yang kecil-kecil itu," sambung AHY. (zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini