"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310. Karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sudah 24 jam, kita pulangkan. Iya (wajib lapor)," kata Argo.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/9) kemarin pagi. Perempuan itu menerobos mulai dari Jalan Tol Cimanggis. Sempat menerobos, perempuan itu lalu dipinggirkan. Tapi dia kembali menerobos rombongan.
"Kronologinya, si cewek ini nerobos rangkaian, kemudian sudah dipinggirin, dia ngejar, nerobos lagi," kata Kasat PJR AKBP Slamet Widodo saat dihubungi, Selasa (25/9).
Tonton juga 'Kenalan dengan Bona, Pria Telanjang Dada yang Towel Jokowi':
(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini