"Saya dorong ke arah tembok kemudian saya cekik," kata Antoni saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (25/9/2018).
"Saya pengen setubuhi. Baru saya pegang, dia kaget dan berontak. Karena panik, lalu saya cekik," kata Antoni dengan wajah tertunduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antoni kemudian menyeret tubuh Ririn ke dalam kamar mandi. Tubuh gadis 11 tahun itu kemudian ditutupi menggunakan kasur lantai.
"Kepalanya ditutup menggunakan ember plastik warna hitam," kata Kanit PPA Polres Karawang Ipda Herwit Yuanita.
Setelah membunuh Ririn, Antoni kemudian berniat untuk kabur. Ia dibantu seorang tukang ojek berinisial DI. Antoni pergi dari kontrakan yang ia sewa di Kampung Rawasari RT01 RW03, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang pada Kamis malam (13/9).
Lima hari kemudian, pria berumur 34 tahun itu ditangkap di Binjai, Sumatera Utara Rabu (19/9). Atas perbuatannya, Antoni berpotensi disangkakan pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP.
"Untuk sementara kita kenakan 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun," kata Slamet.
Tonton juga 'Imigrasi Karawang Serahkan Buku Palu Arit WN China ke Polisi':
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini