Polisi Minta Warga Laporkan Pengeroyok Haringga yang Masih Buron

Polisi Minta Warga Laporkan Pengeroyok Haringga yang Masih Buron

Tri Ispranoto - detikNews
Selasa, 25 Sep 2018 10:36 WIB
Delapan oknum bobotoh sudah ditetapkan sebagai tersangka/Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom
Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan saat ini tim masih bekerja mengembangkan apakah masih ada pelaku lain atau tidak dalam kasus tersebut.

"Nanti kalau masih ada pelaku lain, kita akan melakukan penangkapan. Sekarang baru delapan orang yang sudah kita amankan dan periksa secara intensif," ujar Irman di Balai Kota Bandung, Selasa (25/9/2018).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya meminta pada seluruh warga untuk memberikan informasi terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 23 September lalu di Stadion GLBA tersebut.

"Kami berharap kerja sama dengan masyarakat demi kondusifitas Kota Bandung, agar proses hukum tetap berjalan pada setiap pelaku yang diduga melakukan tindak pengeroyokan," katanya.
Informasi tersebut bisa langsung diberikan melalui sejumlah saluran media sosial atau langsung ke kantor kepolisian. "Tentu kami berharap informasi pada masyarakat. Silakan melalui whatsapp, instagram, media sosial lain atau datang langsung ke Polrestabes untuk memberi informasi," ujar Irman.

Sebelumnya Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana menyatakan pelaku diduga mencapai 30 orang. Dilihat dari video yang tersebar, oknum bobotoh yang mengeroyok Haringga banyak sekali.




Tonton juga 'Warga Berharap Tak Ada 'Haringga' Lain Korban Kekejaman Suporter':

[Gambas:Video 20detik]

(tro/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads