Penyuap Bupati Lampung Selatan Segera Disidang

Penyuap Bupati Lampung Selatan Segera Disidang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 24 Sep 2018 19:30 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Perkara suap yang melibatkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan mulai masuk ke meja hijau. Salah satu tersangka yang bakal diadili yaitu Gilang Ramadan yang disangka memberikan suap ke Zainudin.

"Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR (Gilang Ramadan) kepada penuntut umum hari ini," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (24/9/2018).

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Lampung," sambung Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Gilang merupakan pengusaha dari CV 9 Naga yang diduga memberikan suap pada Zainudin. Suap diberikan berkaitan dengan proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Zainudin diduga mendapatkan imbalan sebesar 10 hingga 17 persen. Dua tersangka lainnya yaitu Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PU Lampung Selatan diduga berperan sebagai kepanjangan tangan dari Zainudin untuk mengurus proyek hingga penerimaan duit.

(abw/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads