"Posisi kami menunggu usulan Pak Gubernur udah. Nanti dari usulan Gubernur kemudian dibawa ke DPRD diputuskan satu nama oleh DPRD diserahkan Kemendagri. Saya bawa kepada Pak Sesneg untuk disiapkan udah tuh," kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (24/9/2018).
Ia menegaskan tidak ada batas waktunya. Meski sebelumnya Tjahjo sempat mengatakan sesuai aturan harus diisi 18 bulan sisa masa jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sandiaga resmi mundur dari posisi Wagub DKI. Pengunduran Sandi dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI. Kini posisi Wagub DKI pun kosong.
Tonton juga 'Anies Mau Pengganti Sandi Jangan yang Kaku':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini