"Nanti di pertengahan masa kampanye awal Januari nanti ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu, yakni laporan penerimaan dana kampanye," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Parpol peserta Pemilu 2019 juga harus melaporkan dana kampanye pada akhir masa kampanye pada bulan April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada kewajiban lagi di akhir (masa kampanye). Jadi bertahap kewajibannya untuk melaporkan dana kampanye ke KPU," ujarnya.
Parpol harus melaporkan jumlah besaran dana kampanye dan pihak penyumbang secara lengkap.
16 parpol sudah melaporkan dana awal kampanyenya dan ditindaklanjuti KPU dengan verifikasi.
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini