"Kedelapan orang ini rata-rata warga Kota Bandung tapi ada juga yang di luar Kota Bandung," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).
Kedelapan orang ini ditangkap setelah polisi mengamankan lima orang oknum Bobotoh usai insiden terjadi di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9). Polisi melakukan pengembangan dan menangkap 16 orang. Dari 16 orang itu ditetapkan delapan orang menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedelapan pelaku ini berperan dalam penganiayaan tersebut," kata Yoris.
Identitas delapan tersangka penganiaya Haringga yaitu :
1. Goni Abdulrahman (20)
2. Aditya Anggara (19)
3. Dadang Supriatna (19)
4. Budiman (41)
5. Cepi (20)
6. Joko Susilo (32)
7. SM (17)
8. DFA (16)
Tonton juga '16 Bobotoh Ditangkap terkait Pengeroyokan, 8 Jadi Tersangka':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini