8 Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Jadi Tersangka

8 Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Jadi Tersangka

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 24 Sep 2018 12:20 WIB
Tersangka pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Polisi telah menetapkan delapan orang oknum Bobotoh atau pendukung Persib sebagai tersangka pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla. Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung.

"Kedelapan orang ini rata-rata warga Kota Bandung tapi ada juga yang di luar Kota Bandung," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).



Kedelapan orang ini ditangkap setelah polisi mengamankan lima orang oknum Bobotoh usai insiden terjadi di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9). Polisi melakukan pengembangan dan menangkap 16 orang. Dari 16 orang itu ditetapkan delapan orang menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton video '#RIPHaringga, Ucapan Duka Cita Netizen untuk Haringga':

[Gambas:Video 20detik]


"Kedelapan pelaku ini berperan dalam penganiayaan tersebut," kata Yoris.

Identitas delapan tersangka penganiaya Haringga yaitu :

1. Goni Abdulrahman (20)
2. Aditya Anggara (19)
3. Dadang Supriatna (19)
4. Budiman (41)
5. Cepi (20)
6. Joko Susilo (32)
7. SM (17)
8. DFA (16)



Tonton juga '16 Bobotoh Ditangkap terkait Pengeroyokan, 8 Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads