"Ya tentunya kalau ada tindak pidana ya yang ada tentunya dari penyidik akan olah TKP, nanti diperlukan dari Labfor kita turunkan Labfor, Inafis juga bisa kita turunkan di sana. Kemudian kita akan mencari dari mana pelaku itu masuk kalau dia melakukan kegiatan mengancam atau memperkosa korban seperti apa, nanti kita juga akan mengambil barang bukti di sana yang tertinggal disana. Itu lah bagian dari Inafis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Menurut Argo, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Detail kronologi kejadian pun masih didalami oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, perampokan itu dilaporkan terjadi pada Selasa (18/9) sekitar pukul 03.30 WIB. Barang-barang yang dicuri oleh pelaku berupa dua ponsel, uang Rp 1,5 juta, dan dua buah cincin emas.
"Telah terjadi pencurian dengan pemberatan dan atau pemerkosaan. (Lokasi kejadian) rumah menir WNA Jerman," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro kepada wartawan, Kamis (20/9).
Selain mencuri barang-barang, pelaku juga memerkosa penghuni rumah berinisial SF (48). Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Tonton juga 'Terekam CCTV Perampok Gondol Uang Rp 900 juta di RPH Tangerang':
(knv/fdn)