Menurut Nono, hal itu karena penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas bahwa keputusan MK nomor 30/XVI/2018 berlaku untuk pemilu 2024. Oleh karena itu KPU tidak bisa menerapkan keputusan tersebut untuk Pemilu Tahun 2019.
"KPU tidak bisa memberlakukan keputusan MK tersebut dalam Pemilu tahun 2019," ungkap Nono Sampono, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU Coret OSO dari Daftar Caleg DPD |
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa penjelasan penting dalam penerapan keputusan MK tersebut. Salah satunya berhasil disepakati berdasarkan penjelasan dari pihak MK, bahwa dalam pelaksanaan putusan MK nomor 30/XVI/2018 berlaku ke depan atau tidak berlaku surut, tidak bersifat rektoaktif dan baru berlaku untuk Pemilu Tahun 2024.
Rapat konsultasi tersebut dihadiri dari unsur Pimpinan DPD RI yaitu Wakil ketua DPD RI Nono Sampono, wakil ketua DPD RI Akhmad Muqowam, Ketua Komite I Benny Rhamdany dan juga didampingi Yusril Ihza Mahendra, Dedi S Abdulkadir serta Herman Kadir. Sedangkan dari pihak MK dipimping langsung Ketua MK.











































