Nono Sampono Minta KPU Cabut Larangan Caleg DPD dari Parpol di 2019

Nono Sampono Minta KPU Cabut Larangan Caleg DPD dari Parpol di 2019

Nabilla Putri - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 17:39 WIB
Foto: Dok DPD RI
Jakarta - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan demi kepastian hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mencabut dan tidak memberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan DCT (daftar calon tetap) bakal caleg DPD RI Pemilu tahun 2019.

Menurut Nono, hal itu karena penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas bahwa keputusan MK nomor 30/XVI/2018 berlaku untuk pemilu 2024. Oleh karena itu KPU tidak bisa menerapkan keputusan tersebut untuk Pemilu Tahun 2019.

"KPU tidak bisa memberlakukan keputusan MK tersebut dalam Pemilu tahun 2019," ungkap Nono Sampono, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Rapat Konsultasi dilakukan Pimpinan DPD RI dengan Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI yang membahas tentang penerapan Keputusan MK nomor 30/XVI/2018 berlangsung di Gedung MK, Rabu (19/9/2018).


Dalam rapat tersebut disepakati beberapa penjelasan penting dalam penerapan keputusan MK tersebut. Salah satunya berhasil disepakati berdasarkan penjelasan dari pihak MK, bahwa dalam pelaksanaan putusan MK nomor 30/XVI/2018 berlaku ke depan atau tidak berlaku surut, tidak bersifat rektoaktif dan baru berlaku untuk Pemilu Tahun 2024.

Rapat konsultasi tersebut dihadiri dari unsur Pimpinan DPD RI yaitu Wakil ketua DPD RI Nono Sampono, wakil ketua DPD RI Akhmad Muqowam, Ketua Komite I Benny Rhamdany dan juga didampingi Yusril Ihza Mahendra, Dedi S Abdulkadir serta Herman Kadir. Sedangkan dari pihak MK dipimping langsung Ketua MK.

(idr/idr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads