"Saya mengajukan banding, yang mulia," ujar Abdul Latif saat sidang dalam kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Sementara itu, jaksa KPK Roy Riady mengaku masih memikirkan sikap selanjutnya. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, pengacara Abdul Latif, Mujahidin, menyebutkan alasan mengajukan banding karena vonis terlalu tinggi. "Putusan masih tinggi," ujar Mujahidin.
Sebelumnya, Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
Selain itu, Abdul Latif juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Abdul Latif tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama 3 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini