Bupati HST Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara

Bupati HST Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 16:34 WIB
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif tidak terima dengan vonis 6 tahun penjara. Dia mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya mengajukan banding, yang mulia," ujar Abdul Latif saat sidang dalam kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Sementara itu, jaksa KPK Roy Riady mengaku masih memikirkan sikap selanjutnya. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih pikir-pikir dulu, yang mulia," ucap jaksa KPK.




Usai persidangan, pengacara Abdul Latif, Mujahidin, menyebutkan alasan mengajukan banding karena vonis terlalu tinggi. "Putusan masih tinggi," ujar Mujahidin.

Sebelumnya, Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

Selain itu, Abdul Latif juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Abdul Latif tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama 3 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads