Nadia Mulya ke KPK Lagi, Minta Kasus Century Dituntaskan

Nadia Mulya ke KPK Lagi, Minta Kasus Century Dituntaskan

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 19 Sep 2018 15:18 WIB
Nadia Mulya di gedung KPK, Rabu (19/9/2018) Foto: Haris Fadhil-detikcom
Jakarta - Putri eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Nadia Mulya, kembali mendatangi KPK. Nadia Mulya mendesak KPK menuntaskan kasus skandal Bank Century.

"Aku ke sini sebagai pengingat aja bahwa kasus ini sampai dengan sekarang, bapak saya sudah dipenjara hampir 5 tahun, belum ada kemajuan juga. Jadi dengan momentum saat ini, media asing bahkan sudah membuka dan mendesak, kok nggak ada kemajuan apa-apa. Jadi mengingatkan KPK yang dari dulu janjinya untuk menuntaskan kasus ini sampai sekarang belum juga ada hasil," kata Nadia di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Nadia juga menanggapi pemberitaan di Asia Sentinel yang membahas kasus Bank Century. Menurut Nadia, ada hal yang kurang tepat terkait peran ayahnya dalam kasus ini.





"Saya mau sedikit meluruskan dari pemberitaan itu bahwa bapak saya disebut terlibat FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), dan juga bailout. Saya mau klarifikasi bahwa bapak saya sama sekali tidak terlibat di bailout-nya, mungkin fakta ini tertimbun berbagai fakta lainnya. Kalau FPJP bapak saya memang pelaksana kebijakan. Saat aturan dari BI dibuat, bapak saya nggak hadir. Tapi dia sebagai dewan gubernur, dia memang melaksanakan, sesuai perintah bapak Boediono (mantan Gubernur BI) yang sudah ada disposisinya ke almahrhumah ibu Fajriah. Jadi kalau menurut saya, kalau seorang pelaksana saja bisa kena 15 tahun, harusnya master mind-nya kena nya lebih berat," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang ikut bersama Nadia mengaku sudah menyerahkan laporan hasil audit kerugian negara oleh BPK. Menurutnya, ada kerugian negara Rp 7,3 triliun akibat kasus Century.






"Ini adalah audit perhitungan kerugian negara. yang sebenarnya ini adalah KPK sudah punya. Karena ini adalah rahasian negara, tapi saya dapat dari orang yang mengirimkan dalam bentuk surat kaleng. Maka, ini saya serahkan juga ke KPK, supaya KPK tahu kalau saya juga punya ini, dan juga akan saya jadikan bukti di praperadilan yang sudah saya daftarkan kemarin," ucapnya.

Nadia dan Boyamin sempat mendatangi KPK pada April 2018. Tuntutannya sama, meminta kasus Century dituntaskan.

Dalam perkara Century, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara total Rp 8,012 triliun.

Kerugian keuangan negara ini terdiri dari pemberian dana FPJP Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.




Tonton juga 'MAKI dan Keluarga Budi Mulya Desak KPK Tersangkakan Boediono cs':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads