Pantauan detikcom, penertiban itu dimulai sejak pukul 09.30 WIB, Rabu (19/9/2019). Lapak-lapak PKL itu dibongkar oleh Satpol PP.
Tidak perlawanan dari para PKL. Kebanyakan barang dagangan dikemas oleh para PKL meski ada juga yang diangkut oleh Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 15 bangunan kios semi permanen kemudian PKL seluruhnya ada 56 PKL," imbuhnya.
![]() |
Sebanyak 75 personel dikerahkan dalam razia ini. Para PKL diarahkan agar berjualan di dalam pasar.
"Adanya pelanggaran pelanggaran Perda, mereka berjualan di pinggir jalan, lalu kami tertibkan untuk bisa masuk ke dalam pasar Depok Jaya" ucap Kusumo.
Para PKL ini melanggar Perda 16 tahun 2012. Kusumo mengatakan sebelumnya sudah ada peringatan tiga kali kepada para PKL namun tidak direspons.
"Kami sudah melakukan peringatan 1, 2 , dan 3, kemudian kita lakukan pendekatan persuasi ke temen-temen yang berdagang untuk bisa menempati kios-kios Pasar Depok Jaya yang kosong" kata Kusumo.
![]() |
Penertiban tidak hanya terjadi pada para PKL. Beberapa atap rumah yang menutupi saluran air juga dibongkar oleh Satpol PP.
"Iya betul atap PKl itu ada di atas saluran air, saluran air tidak boleh ditutup dengan atap, ini harus ditertibkan dan dibongkar" ujar Kusumo.
Tonton juga 'Pak Anies, Pejalan Kaki di Kota Tua Keluhkan Maraknya PKL Nih!':
(idh/fdn)