Kanwil Kumham Tak Tahu Asal Ekstasi yang Dijual di LP Kerobokan

Kanwil Kumham Tak Tahu Asal Ekstasi yang Dijual di LP Kerobokan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 19 Sep 2018 11:31 WIB
Ilustrasi ekstasi (Foto: detikcom)
Denpasar - Seorang narapidana Lapas Kerobokan, Bali, ditangkap setelah bertransaksi narkotika di area lapas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi memastikan penjagaan di Lapas Kerobokan, Bali, sudah ketat.

"Perlu diketahui oleh teman-teman pengeluaran napi dari dalam ke luar tentu melalui pintu. Pintu dijaga petugas. Mereka telah diperiksa semuanya sebelum melangkah keluar lapas, hasilnya clean and clear," kata Maryoto saat konferensi pers di kantor Kanwil Kemenkum HAM, Renon, Rabu (19/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maryoto menambahkan, saat penangkapan terjadi, tersangka Samsul Arifin sedang melakukan program asimilasi, yakni kerja bakti di luar lapas hingga halaman rumah dinas Kalapas Kerobokan. Dia memastikan Samsul dikawal dua sipir, sehingga dia mengaku tak tahu asal barang haram tersebut.

"Kedua, pada saat (warga binaan) 6 orang kerja bakti dikawal 2 petugas kami. Mohon maaf (terkait asal narkotika) kami tidak bisa menyampaikan," jelasnya.

Dia menambahkan selama ini Samsul termasuk warga binaan yang berkelakuan baik. Karena itulah, Samsul mendapatkan asimilasi. Kini, dia menyerahkan penuh pemeriksaan kepolisian.

"Syarat untuk pemberian asimilasi telah berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir. Melakukan proses pengamatan, tentunya Saudara SA ini berdasarkan pengamatan, apalagi mendapat asimilasi, berkelakuan baik. Saat ini SA telah ditangani polda, kami jajaran Kanwil Kumham mendukung penuh pemeriksaan Polda Bali," urainya.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Samsul Arifin bermula ketika mobil yang dikemudikan Moch Rizal diparkir di Jl Tangkuban Prahu atau di depan LP Kerobokan. Tak lama kemudian, sebuah benda dilempar dari dalam area lapas.



Setelah menerima barang tersebut, mobil itu kemudian melaju dan berhenti di Jl Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar, untuk kembali mengambil paket.

"Setelah digeledah, di dalam paket berisi 1 paket ganja, dan dalam mobil ditemukan 200 butir ekstasi, pil ekstasi diakui milik orang bernama K dalam LP Kerobokan dan ganja milik orang bernama B Malang," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja kepada wartawan, Senin (17/9).




Tonton juga 'Pakai Sepatu dan Snack, Sabu dan Ribuan Ekstasi Ini Dikirim!':

[Gambas:Video 20detik]

(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads