"Perlu diketahui oleh teman-teman pengeluaran napi dari dalam ke luar tentu melalui pintu. Pintu dijaga petugas. Mereka telah diperiksa semuanya sebelum melangkah keluar lapas, hasilnya clean and clear," kata Maryoto saat konferensi pers di kantor Kanwil Kemenkum HAM, Renon, Rabu (19/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, pada saat (warga binaan) 6 orang kerja bakti dikawal 2 petugas kami. Mohon maaf (terkait asal narkotika) kami tidak bisa menyampaikan," jelasnya.
Dia menambahkan selama ini Samsul termasuk warga binaan yang berkelakuan baik. Karena itulah, Samsul mendapatkan asimilasi. Kini, dia menyerahkan penuh pemeriksaan kepolisian.
"Syarat untuk pemberian asimilasi telah berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir. Melakukan proses pengamatan, tentunya Saudara SA ini berdasarkan pengamatan, apalagi mendapat asimilasi, berkelakuan baik. Saat ini SA telah ditangani polda, kami jajaran Kanwil Kumham mendukung penuh pemeriksaan Polda Bali," urainya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Samsul Arifin bermula ketika mobil yang dikemudikan Moch Rizal diparkir di Jl Tangkuban Prahu atau di depan LP Kerobokan. Tak lama kemudian, sebuah benda dilempar dari dalam area lapas.
Setelah menerima barang tersebut, mobil itu kemudian melaju dan berhenti di Jl Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar, untuk kembali mengambil paket.
"Setelah digeledah, di dalam paket berisi 1 paket ganja, dan dalam mobil ditemukan 200 butir ekstasi, pil ekstasi diakui milik orang bernama K dalam LP Kerobokan dan ganja milik orang bernama B Malang," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja kepada wartawan, Senin (17/9).
Tonton juga 'Pakai Sepatu dan Snack, Sabu dan Ribuan Ekstasi Ini Dikirim!':
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini