Melihat Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur soal sampah itu jalan di tempat, pemkot pun berencana merevisi isi perda. Terutama soal denda dan ancaman bagi para pelaku yang dinilai terlalu berat.
"Peraturan terkait sampah itu akan kita revisi, nanti jangan muluk-muluk denda Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan. Pasti masyarakat tak mampu dan peraturan tidak jalan," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo di kantornya, Jalan Merdeka, Rabu (19/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harnojoyo mengakui jumlah denda menjadi salah satu alasan perda yang ditetapkan 19 Juni 2015 lalu itu sangat sulit dijalankan. Termasuk kurungan 6 bulan yang dianggap tidak wajar.
Karena itu, pemkot berencana mengkaji ulang soal jumlah denda serta lamanya kurungan. Denda Rp 50 juta itu akan diturunkan agar masyarakat dapat berpikir ulang saat membuang sampah.
"Denda yang awalnya Rp 50 juta diganti Rp 250 ribu dan untuk kurungan 6 bulan ya diganti kurungan 3 hari saja. Supaya masyarakat bisa pilih lagi, mau didenda dan kurung 3 hari atau buang di tempat yang disediakan," katanya.
"Kami akan langsung bicarakan ini sama DPRD, secepatnya kami bahas agar tidak ada sampah berserakan lagi di Palembang, jadi ya kalau ada yang ketangkap buang sampah langsung tangkap dan didenda," tegas Harnojoyo.
Sebelumnya, Harno menanggapi soal tumpukan sampah di bibir Sungai Musi dan seluruh penjuru Kota Pempek. Dia menyebut berseraknya sampah karena kurangnya kesadaran masyarakat.
Selain itu, keberadaan Palembang yang ada di hilir sungai disinyalir menjadi salah satu alasan sampah menumpuk di bibir Sungai Musi. Bahkan tumpukan sampah yang baru saja dibersihkan akan kembali.
Tonton juga 'Kemolekan Trotoar di Jembatan Ampera Ternoda':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini