Pemecatan Muhir tertuang dalam surat keputusan DPD Golkar Kota Mataram tertanggal 17 September 2018 bernomor KEP-18/GOLKAR/MTR/IX/2018, seperti dilihat detikcom, Selasa (18/9/2018). Golkar mempertimbangkan kasus hukum yang sedang dijalani Muhir.
Sebelum pemecatan, pimpinan DPD Golkar Mataram telah menggelar rapat pada 16 September 2018. Muhir dipecat dari kepengurusan hingga keanggotaan partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Mataram tentang Pemberhentian H Munir, S.Kep sebagai kader/anggota Partai Golkar Mataram," bunyi surat tersebut.
H Muhir kena operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Mataram terkait dana gempa Lombok. Dalam OTT itu, diamankan pula mobil, sepeda motor, dan uang tunai Rp 30 juta.
Muhir diduga melakukan pungli/pemerasan yang dilakukan terhadap Kadis Dikbud Kota Mataram terkait Alokasi Dana Bantuan Gempa Bumi Lombok. Dana itu diperuntukkan buat renovasi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kota Mataram tahun anggaran 2019.
OTT itu dilakukan pada Jumat (14/9) siang di sebuah warung makan di Mataram. Kini Muhir menghuni sel untuk diproses secara hukum. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini