Awalnya pagi tadi istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, mendatangi KPK. Dia mengaku menemui petugas Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
"Dalam koordinasi tersebut, Deisti menyampaikan pada prinsipnya bersedia membayar seluruh uang pengganti secara bertahap," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (18/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Novanto akan mendapatkan uang ganti rugi dari pembebasan lahan miliknya di Jatiwaringin, Bekasi. Kemudian, Novanto bakal menjual rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan.
"Jaksa eksekutor KPK juga diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi untuk tanah yang berlokasi di Jatiwaringin terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Novanto," ujar Febri.
"Sedangkan untuk tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan, akan dijual oleh keluarga Novanto dan uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti. Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan bangunan di Cipete adalah sekitar Rp 13 miliar," sebut Febri.
Novanto sebenarnya sudah mencicil uang pengganti yang totalnya USD 7,3 juta itu. Novanto pernah menitipkan Rp 5 miliar ke KPK, kemudian mencicil USD 100 ribu, dan ditambah penyitaan KPK pada rekeningnya senilai Rp 1.116.624.197. Namun pembayaran itu belum cukup untuk melunasi hukuman uang penggantinya.
Untuk pidana pokoknya, dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk pidana denda Rp 500 juta, Novanto sudah melunasinya.
Saksikan juga video 'Membandingkan Sel Asli dan Sel Palsu Setya Novanto':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini