TKN Jokowi-Ma'ruf Diskusi Aturan Main Kampanye dengan Bawaslu

TKN Jokowi-Ma'ruf Diskusi Aturan Main Kampanye dengan Bawaslu

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 11:39 WIB
TKN Jokowi-Ma'ruf Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menggelar diskusi terkait aturan main saat kampanye Pilpres 2019. TKN Jokowi-Ma'ruf juga ingin mengetahui potensi pelanggaran kampanye yang biasanya dilakukan calon incumbent.

"Dari FGD ini kami harapkan yang pertama, kami tim kampanye Jokowi-Ma'ruf jelas mana aturan-aturan main, dan kami membangun komitmen untuk setiap gerak main untuk taat pada aturan main," kata Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Hasto megatakan pihaknya juga ingin mengetahui potensi pelanggaran yang dilakukan calon incumbent berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya. TKN Jokowi-Ma'ruf ingin agar Pilpres 2019 menjadi proses yang mencerdaskan bangsa sebagaimana amanah konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kemudian yang ketiga kami juga ingin tahu bagaimana Bawaslu merangkul semua komponen-komponen yang pro pada demokrasi sehingga elemen-elemen masyarakat bertindak menjadi bagian dari wasit yang adil, wasit yang tidak berpihak," ujarnya.

Hasto mengungkapkan berdasarkan pengalaman yang lalu banyak unsur dari penyelenggara pemilu yang ditawarkan jabatan khusus agar beriphak ke salah satu calon.

"Itu tidak perlu terjadi lagi. Jadi bagaimana seluruh instrumen untuk melakukan kontrol di dalam jalannya kampanye karena ada 2 pasangan calon, pasti itu head to head," ucapnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan kampanye Pilpres 2019 salah satunya harus dilihat dari peserta Pemilu 2019.

"Peserta pemilu itu adalah kalau pasal ayat 35, kegiatan kampanye ialah kegiatan oleh peserta pemilu, atau orang yang ditunjuk peserta pemilu untuk melaksanakan visi misi program, dan atau citra diri. Itu yang seharusnya peserta pemilunya," kata Fritz.

Peserta pemilu tersebut terdiri dari pasangan calon, parpol pengusung pasangan calon, tim kampanye, tim pelaksana kampanye, juru kampanye, hingga organisasi penyelenggara kampanye. Setiap bagian tersebut harus didaftarkan ke KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Jadi kalau istilah banyak sebenarnya orang yang dapat dianggap melaksanakan kampanye itu sendiri, dan sebuah nama ini baik itu pelaksana, organisasi, juru kampanye, ada juga namanya kemudian petugas kampanye, itu semua namanya harus didaftarkan di KPU. Jadi ada tingkatannya, ada orang-orang yang harus didaftarkan di KPU RI, KPU Provinsi, dan di KPU Kabupaten/Kota," jelasnya.



Saksikan juga video 'Erick Thohir Pimpin Rapat Perdana Timses Jokowi, Bahas Apa?':

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads