Keluhan
Almarhum orang tua kami adalah warga Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat yang meninggal dunia pada tahun 2017. Kami sebagai ahli waris ingin membuat Surat Keterangan Waris sebagai dasar untuk mengurus hal terkait dengan balik nama sertifikat waris.Kami sudah melengkapi semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat surat tersebut, antara lain:
1. Surat nikah orang tua
2. Surat nikah kita sebagai anak
3. Akta kelahiran kita sebagai anak
4. Kartu keluarga orang tua.
5. Kartu keluarga kita sebagai anak
6. Surat Kematian dari Kelurahan
7. KTP Asli kita sebagai anak
8. KTP orang tua.
9. Surat Pernyataan ahli waris yang ditanda tangani oleh RT dan RW sebagai saksi.
Namun ketika meminta tanda tangan ke kantor Kelurahan dan Kecamatan, ditolak dengan alasan ahli waris bertempat tinggal di luar KOta Bekasi. Memang kami tinggal di Depok dan Tangerang Selatan dan sebelumnya sudah mencoba membuat surat keterangan waris tersebut di wilayah Depok. Pengajuan ditolak dengan alasan pewaris tidak tinggal di area Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 111 ayat (1) butir c PMNA No. 3/ 1997 juga telah ditentukan mengenai pejabat mana yang berwenang membuat SKW sesuai dengan penggolongan penduduk yang ada. Lalu mengapa camat Bekasi Barat dan Lurah Jakasampurna menolak menandatangani surat keterangan waris tersebut?
Iqbal
081908203680
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.