Napi Penjual Ekstasi di LP Kerobokan Seharusnya Bebas November

Napi Penjual Ekstasi di LP Kerobokan Seharusnya Bebas November

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 17:28 WIB
LP Kerobokan (dok.detikcom)
Denpasar - Samsul Arifin (32), narapidana Lapas Kerobokan, Bali ditangkap usai bertransaksi narkoba di kawasan Lapas. Samsul Arifin ternyata merupakan narapidana kasus penggelapan yang bakal bebas besok November.

"SA napi kasus penggelapan, November ini dia bebas. Dihukum tadinya satu tahun," kata Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan ketika dihubungi detikcom, Senin (17/9/2018).

Tonny menambahkan pihaknya tidak mengetahui pasti soal transaksi barang haram itu di wilayahnya. Sebab, dia mengaku sedang cuti saat penangkapan, Jumat (14/9) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini kan saya lagi cuti, baru masuk juga hari ini. Pada saat kemarin itu ada 6 orang warga binaan yang dibawa kerja bakti kan hari Jumat, kerja bakti itu dari rumah dinas sampai areal halaman lapas," terangnya.

"Pada saat dikeluarkan itu ada 6 orang itu pada awalnya 2, rumah saya terkunci nggak bisa masuk orang, kunci saya tinggal sama pegawai. Terus setelah mereka kerja bakti di sana tiba-tiba itu nggak berselang 3 jam kemudian itu dia ditangkap," sambung Tonny.

Dia menambahkan penangkapan itu disaksikan oleh dua orang petugas Lapas. Tonny pun menampik jika Samsul merupakan tahanan pendamping yang dia instuksikan untuk membersihkan areal rumah dinas.

"Ini masih dalam penanganan kepolisian, kami belum bisa memberikan kronologis peristiwa, ditangkap di mana, kronologis di mana. Jadi makanya dibilanglah itu tamping di rumah dinas, padahal rumah dinas itu nggak ada tamping, jadi plh yang melaksanakan kegiatan. Selama ini saya nggak pernah menyuruh warga binaan yang membersihkan di sana secara khusus, jadi enam orang bukan 1 orang (SA) itu sendiri, yang pasti saat penggeledahan tidak ada barang bukti di badannya," urai Tonny.

Tonny enggan bicara banyak soal dugaan transaksi narkotika di dalam lapas. Dia mengaku masih menunggu penyelidikan kepolisian soal asal muasal barang haram tersebut di wilayahnya.

"Soal kami itu masih belum bisa berikan keterangan. Ini masih dalam penanganan kepolisian, kami belum bisa memberikan kronologis peristiwa, ditangkap di mana. Kami menunggu dari kepolisian sampai jelas," terangnya.




Tonton juga 'Pengiriman 7 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi Digagalkan di Banten':


(ams/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads