"Ya seharusnya mereka duduk bareng duduk bareng kemudian mengusulkan pada gubernur dua nama. Jadi antara pengusung ini Gerindra-PKS duduk bareng kemudian disepakati mengusulkan dua nama. Disampaikan pada gubernur, gubernur sampaikan pada DPRD," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Senin (17/9/2018).
Gembong mengatakan pengajuan nama untuk wakil gubernur merupakan hak prerogatif partai pengusung. Prinsipnya, kata dia, nama Wagub DKI akan disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan ke DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong mengatakan 1 bulan kosongnya kursi Wagub DKI masih belum terlalu lama. Sebab, SK pemberhentian dari Presiden juga belum rampung. Sehingga, menurutnya, masih ada waktu Gerindra-PKS untuk menyepakati dua nama pengganti Sandiaga.
"Masih ada waktu untuk mereka melakukan kordinasi intensif untuk menyepakati dua nama ke gubernur, kemudian gubernur sampaikan ke DPRD," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Syarif menyebut tak ada kesepakatan antara partainya dengan PKS soal Wagub DKI pengganti Sandiaga. Sehingga tiap partai harus mengajukan kandidat untuk dibawa ke DPRD DKI.
"Kalau ada kata kesepakatan, jadi persepsinya ada deal-deal. Kita patuh aturan aja, Gerindra akan serahkan satu nama, PKS harus satu nama juga. Voting di DPRD. Fraksi-fraksi lain ikut interaksi," tutur Syarif.
Dia memastikan pihaknya sudah bulat tetap mengajukan Ketua Gerindra DKI M Taufik. Rencananya, hasil pleno itu akan dibawa ke dalam rapat pimpinan daerah sebagai keputusan resmi.
Tonton juga 'Pantun Penutup Kiprah Sandi di DKI Jakarta':
(idn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini