Pengacara Zumi, Muhammad Farizi, mengatakan video itu merupakan kejadian beberapa bulan lalu. Saat itu, Zumi yang berstatus tahanan KPK, baru saja tiba dari Jambi usai menjadi saksi di persidangan anggota DPRD Jambi Supriono, yang merupakan ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.
"Kalau saya lihat video itu, kalau tidak salah itu beberapa bulan yang lalu bersama saya juga untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan atas nama terdakwa Supriono (anggota DPRD Jambi yang terkena OTT)," kata Farizi kepada detikcom, Minggu (16/9/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan saat itu Zumi dikawal oleh petugas KPK. Zumi disebutnya pergi ke Jambi pada pagi hari dan kembali lagi ke Jakarta sore hari dengan pengawalan petugas.
"Saat itu beliau sudah ditahan dan didampingi pengawal tahanan KPK naik pesawat pukul 6.00 WIB pagi dari Jakarta, sore langsung balik lagi ke tahanan," ucapnya.
Baca juga: Zumi Zola Akui Ada Pemberian Uang Ketok Palu |
Kasus Zumi kini telah memasuki tahap persidangan. Dia didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, dia juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Saksikan juga video 'Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp 44 M dan Alphard':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini