Kena OTT Bantuan Gempa Lombok, Hukum Mati Anggota DPRD Golkar!

Kena OTT Bantuan Gempa Lombok, Hukum Mati Anggota DPRD Golkar!

Mochamad Zhacky - detikNews
Minggu, 16 Sep 2018 09:10 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menyebut Anggota DPRD Mataram berinisial HM bisa dihukum mati. HM kena OTT jaksa karena diduga memeras dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana gempa Lombok

Menurut Hibnu, penegak hukum bisa mendakwa HS dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. "Kalau kita lihat memang kejahatan (HM) itu dilakukan dalam koteks bencana alam, penanggulangan bencana alam. Dalam UU Korupsi dimungkinkan seseorang yang melakukan kejahatan dalam situasi, ayat 2 itu, karena situasi, satu, keadaan krisis ekonomi, kemudian bencana alam, itu bisa dilakukan dengan hukuman mati," kata Hibnu saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/9/2018).


Hibnu secara tegas mendukung jika HM diganjar hukuman mati. Hibnu menilai vonis hukuman mati itu bisa memberikan efek jera kepada para pihak yang nekad menilap uang rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan penegak hukum berani menerapkan pasal pertama sebagai pidana mati, sebagai uji coba terhadap kasus-kasus yang sekarang ini belum pernah muncul untuk tuntutan pidana mati, sehingga menjadikan efek jera terhadap siapapun, dalam suatu kondisi krisis, situasi orang menderita lagi bencana alam, kok tega-teganya melakukan suatu korupsi," terang Hibnu.

HM terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejari pada Jumat (14/9). OTT itu dilakukan di sebuah warung makan di kawasan pertokoan Cakranegara, Kota Mataram, sekitar pukul 09.30 Wita.


Dalam OTT itu, pihak kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta dari tangan HM yang merupakan Anggota DPRD Mataram dari Fraksi Golkar. Kejari Mataram juga mengamankan HS, yang memiliki jabatan strategis di Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta CT, yang berposisi sebagai kontraktor dalam proyek rehabilitasi gedung pendidikan terdampak gempa.

Kasus pemerasan yang dilakukan tersangka HM itu bersumber dari dana proyek senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2018 untuk perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP terdampak bencana gempa bumi di Kota Mataram.



Saksikan juga video 'Idrus: Kalau Ada Kader Golkar Ambil Uang, Kembalikan ke KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(zak/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads